PPID Kabupaten Pangandaran
- Profil Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kabupaten Pangandaran
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kabupaten Pangandaran dibentuk sebagai garda terdepan dalam pemenuhan hak publik atas informasi yang transparan, akurat, dan mudah diakses di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pangandaran. Keberadaan PPID merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) beserta peraturan pelaksananya.
- Dasar Hukum PPID Kabupaten Pangandaran
● Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
● Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik.
- Visi dan Misi
● VISI
“Mewujudkan Kabupaten Pangandaran yang Terbuka dan Informatif”
● MISI
1. Meningkatkan Transparansi dan Akuntabilitas Pemerintahan;
2. Membangun Forum Koordinasi PPID Kabupaten Pangandaran yang kolaboratif;
3. Meningkatkan Keterbukaan Informasi Publik dan Pengelolaan Aspirasi/Pengaduan Publik;
4. Meningkatkan Pemanfaatan Teknologi Informasi dalam Sistem Pelayanan Publik yang Terintegrasi;
5. Meningkatkan Kapasistas Sumber Daya Manusia Komunikasi Publik;
- Tugas dan Fungsi
● PPID
1. Menyusun dan melaksanakan kebijakan layanan Informasi Publik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pangandaran;
2. Menyusun laporan pelaksanaan kebijakan layanan Informasi Publik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pangandaran;
3. Mengoordinasikan dan mengonsolidasikan proses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan pelayanan Informasi Publik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pangdaran;
4. Mengoordinasikan dan mengonsolidasikan pengumpulan dokumen Informasi Publik dari PPID Pelaksana dan/atau Petugas Pelayanan Informasi;
5. Melakukan verifikasi dokumen Informasi Publik;
6. Menentukan Informasi Publik yang dapat diakses publik dan layak untuk dipublikasikan;
7. Melakukan pengujian tentang konsekuensi atas Informasi Publik yang akan dikecualikan;
8. Melakukan pengelolaan, pemeliharaan, dan pemutakhiran Daftar Informasi Publik;
9. Menyediakan Informasi Publik secara efektif dan efisien agar mudah diakses oleh publik; dan
10. Melakukan pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan monitoring atas pelaksanaan kebijakan teknis Informasi Publik yang dilakukan oleh PPID Pelaksana dan/atau Petugas Pelayanan Informasi.
● PPID Pelaksana
1. Membantu PPID Utama melaksanakan tanggungjawab tugas dan kewenangannya;
2. Melaksanakan kebijakan teknis layanan Informasi Publik yang telah ditetapkan PPID Utama;
3. Mengonsolidasikan proses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan pelayanan Informasi Publik;
4. Mengumpulkan dokumen Informasi Publik dari Petugas Pelayanan Informasi;
5. Membantu PPID Utama melakukan verifikasi dokumen Informasi Publik;
6. Membantu membuat, mengelola, memelihara dan memutakhirkan Daftar Informasi Publik;
7. Menjamin ketersediaan dan akselerasi layanan Informasi Publik agar mudah diakses oleh publik.
-
Struktur Organisasi
