Maklumat Pelayanan

MAKLUMAT PELAYANAN INFORMASI PUBLIK

Dengan ini, kami menyatakan sanggup menyelenggarakan pelayanan informasi publik sesuai dengan standar pelayanan yang telah ditetapkan dan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik beserta peraturan pelaksanaannya. Kami berkomitmen untuk:

  1. Menyediakan Informasi Publik Secara Akurat, Benar, dan Tidak Menyesatkan.

Kami berupaya menyajikan informasi yang dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan fakta dan data yang tersedia.

  1. Memberikan Pelayanan Informasi Publik Secara Cepat, Tepat Waktu, dan Sederhana.

Kami akan memproses permohonan informasi publik sesuai dengan batas waktu yang telah ditentukan dan dengan prosedur yang mudah dipahami.

  1. Menjamin Kemudahan Akses terhadap Informasi Publik.

Kami menyediakan berbagai kanal, baik langsung maupun daring, untuk memudahkan masyarakat dalam mengakses informasi publik yang dibutuhkan, kecuali informasi yang dikecualikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

  1. Memberikan Pelayanan yang Profesional, Transparan, Akuntabel, dan Tidak Diskriminatif.

Setiap pemohon informasi publik akan dilayani dengan sikap yang sopan, santun, adil, dan tanpa membeda-bedakan latar belakang.

  1. Menyediakan Fasilitas dan Infrastruktur Pelayanan Informasi Publik yang Memadai.

Kami berupaya menyediakan sarana dan prasarana yang mendukung kenyamanan dan kelancaran pelayanan informasi publik.

  1. Tidak Memungut Biaya yang Tidak Sah.

Pelayanan informasi publik pada dasarnya tidak dipungut biaya. Biaya hanya akan dikenakan untuk penggandaan atau perekaman informasi atas permintaan pemohon, sesuai dengan standar biaya yang berlaku.

  1. Menerima dan Menindaklanjuti Saran, Masukan, serta Pengaduan.

Kami menyediakan sarana bagi masyarakat untuk menyampaikan saran, masukan, atau pengaduan terkait pelayanan informasi publik sebagai bahan evaluasi dan perbaikan berkelanjutan.

Apabila dalam penyelenggaraan pelayanan informasi publik kami tidak sesuai dengan apa yang telah dinyatakan dalam maklumat ini, kami siap menerima sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Maklumat pelayanan ini kami buat dengan sungguh-sungguh untuk menjadi pedoman bagi kami dalam memberikan pelayanan informasi publik yang prima kepada masyarakat.

Ditetapkan di: Parigi

Pada Tanggal: 2 Mei 2025

 

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama

Kabupaten Pangandaran

 

Ttd.

 

Tonton Guntari, S.H.